Sabtu, 30 April 2011

Pengurus Kabinet BERAKSI "KSEI FE UNJ 2011 - 2012"

Dosen Pembimbing

  • Erika Takidah, M, Si.



 Dewan Penasehat Organisasi :

  • Imam Punarko (Koord. Presidium Nasional FoSSEI)
  • Ferry Rusdianto 
  • Siska Ayu 
  • Rianti "Riri"
  • Barli Halim
PARA PUNGGAWA
  • Ketua : Muhammad Agha Nur
  • Sekretaris Umum : Mochamad Noerhakim
  • Sekretaris 2 : Toyyibatun Naziroh
  • Bendahara Umum : Henny Wulandari
  • Bendahara 2  : Qonita Qurroti Aini
  • Ketua Biro Inkubasi : Sumiyati
  • Ketua Dept. Public Relation : Arif Budiman
  • Ketua Dept. KAJIAN : Hani Handayani 
  • Ketua Dept. HRD : Imas Indriyani
  • Wakil Ketua Biro Inkubasi : Pratama Yudha
  • Wakil Ketua Dept. PR : Kiki Amirullah
  • Wakil Ketua Dept. Kajian : Noor Wijayanti
  • Wakil Ketua Dept.HRD : Ratih Yudhaningtyas


Selasa, 19 April 2011

AKAD

Assalamualaikum.. mohon maaf kepada para pengunjung blog ksei karen selama beberapa waktu terakhir belum sempat mosting. Artikel kali ini akan membahas tentang akad. Semoga bermanfaat :)

TEORI AKAD DALAM FIQH MUAMALAH
PENGERTIAN, RUKUN DAN SYARAT

Asal usul Akad
Akad adalah bagian dari macam-macam tasharruf (perpindahan), yang dimaksud dengan tasharruf ialah ”segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya”.
Tasharruf terbagi menjadi dua:
Tasharruf fi’li (perbuatan)
Yaitu usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya, selain dari lidah, seperti memanfaatkan tanah yang tandus, menerima barang dalam jual beli, merusakan benda orang lain
Tasharruf qauli (perkataan)
Yaitu tasharruf yang keluar dari lidah manusia. Tasharruf qauli terbagi dua
Tasharruf  qauli ’aqdi, yaitu sesuatu yang dibentuk dari dua ucapan dari kedua belah pihak yang saling bertalian, seperti jual beli, sewa menyewa dan perkongsian
Tasharruf  qauli  bukan ’aqdi, terbagi menjadi dua: (a) merupakan pernyataan pengadaan suatu hak atau mencabut suatu hak, seperti wakaf, thalak dan memerdekakan, (b) tidak menyatakan suatu kehendak, tetapi dia mewujudkan tuntutan-tuntutan hak, seperti gugatan, iqrar, sumpah untuk menolak gugatan (tak ada aqad, tapi perkataan semata)

Pengertian
  1. Menurut segi bahasa
Mengikat (Arrabthu), yaitu mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain, sehingga bersambung, kemudian keduanya sebagai potong benda.
Sambungan (’aqdatun), yaitu sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya
Janji (Al’ahdu) sebagaimana dijelaskan dalam  QS. Al Imran ayat 76 yakni janji yang Telah dibuat seseorang baik terhadap sesama manusia maupun terhadap Allah dan QS. Al Maidah ayat 1.

Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Istilah ’abdu dalam al-Quran mengacu kepada pernyataan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau untuk tidak mengerjakan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, perjanjian yang dibuat sesorang tidak memerlukan persetujuan pihak lain, baik setuju maupun tidak, tidak berpengaruh kepada janji yang dibuat oleh orang tersebut, seperti yang jelaskan dalam QS. Al-Imran: 76 bahwa janji tetap mengikat orang yang membuatnya

  1. Menurut etimologi, akad antara lain
”Ikatan antara dua perkara, baik secara maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi”.
bisa juga ”Al-Aqd (sumbangan), ”Al-ahdi dan janji dan janji
menurut terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan khusus:
Pengertian Umum
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu: ”segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai”.
b. Pengertian Khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan  ulama fiqih, antara lain:
Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya
Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.” contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, ”saya telah menjual barang ini kepadamu.” atau ”saya serahkan barang ini kepadamu.” contoh qabul, ”saya beli barangmu” atau ”saya terima barangmu”.
Dengan demikian ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.

Pembentukan Akad
Rukun Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab dan qabul. Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya yang menunjang terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaannya sudah pasti.
Ulama selain hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki tiga rukun, yaitu:
Dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad (’aqid)
Yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kemampuan tersebut terbukti dengan beberapa hal:
Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni apabila pihak-pihak tersebut sudah berakal lagi baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal karena dianggap idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.
Pilihan. Tidak sah akad yang dilakukan orang dibawah paksaan, kalau paksaan itu terbukti. Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.
Akad itu dianggap berlaku (jadi total) bila tidak memiliki pengandaian yang disebut khiyar (hak pilih). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar ar-ru’yah (hak pilih dalam melihat) dan sejenisnya
Sesuatu yang diakadkan (ma’qud alaih)
Yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu juga ada beberapa persyaratan sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai berikut:
Barang tersebut harus suci atau meskipun terkena najis bisa dibersihkan. Oleh sebab itu, akad usaha ini tidak bisa diberlakukan pada benda najis secara dzati, sepserti bangkai. Atau benda yang terkena najis namun tidak mungkin bisa dihilangkan najisnya, seperti cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis, namun kalau mungkin dibersihkan, boleh-boleh saja.
Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara yang disyariatkan. Karena fungsi legal dari satu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi yang tidak berguna seperti barang-barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat diperjualbelikan.
Komoditi harus bisa diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tapi tidak bisa diserahterimakan, karena yang demikian itu termasuk menyamarkan harga dan itu dilarang
Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan. Barang yang tidak bisa dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad jual beli bila merupakan barang-barang yang dijual langsung, dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan namun tidak berada dilokasi transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, harus diketahui wujudnya seperti mobil tertentu atau rumah tertentu dan sejenisnya. Namun kalau barang-barang itu hanya dalam kepemilikan seperti jual beli sekarang ini dalam akad jual beli as-Salam, dimana seseorang pelanggan membeli barang yang diberi gambaran dan dalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi: ”barangsiapa yang melakukan jual beli as-Salam hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”
Shighat, yaitu ijab dan qabul
Definisi ijab dan qabul menurut ulama Hanafiyah. ijab adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukan keridhaan atas ucapan orang yang pertama.
Pendapat lain secara umum, ijab adalah ucapan dari orang yang menyerahkan barang (penjual dalam jual beli), sedangkan qabul adalah pernyataan dari penerima barang.
Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang, yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari salah seorang diantara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern sekarang, transaksi bisa dilakukan dengan perangkat komputer dengan tanpa adanya ucapan dari salah seorang. Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah berdasarkan hal-hal berikut:
Hakikat dari jual beli yang disyariatkan adalah menukar harta dengan harta dengan dasar kerelaan hati dari kedua belah pihak, tidak ada ketentuan syar’i tentang harusnya lafal tertentu. Sehingga semuanya dikembalikan kepada adat istiadat.
Tidak terbukti adanya ijab qabul secara lisan dalam nash-nash syariat. Kalau itu merupakan syarat, pasti sudah ada nash yang menjelaskan.
Umat manusia telah terbiasa melakukan jual beli dipasar-pasar mereka dengan melakukan serah terima barang saja (tanpa pengucapan lafal akad) diberbagai negeri dan tempat, tanpa pernah diingkari ajaran syariat. Sehingga itu sudah menjadi ijma

D. Syarat-syarat ijab dan qabul:
Antara ijab dan qabul harus bersambung  dan berada dalam satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa persamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. Akad itu bisa berlangsung melalui pesawat telepon, dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon, selama percakapan itu masih berlangsung dan line telpon masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi akad. Semua kaidah-kaidah tersebut diatas tidak berlaku bagi akad nikah karena mengharuskan adanya saksi, tidak juga untuk sharf (penukaran mata uang asing) karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak untuk jual beli salam (karena ada syarat pembayaran harus dibayar dimuka)
Antara ijab dan qabul harus sesuai
Ijab dan qabul harus jelas maksudnya sehingga difahami oleh pihak yang melangsungkan akad.

Syafii Antonio

Tokoh Ekonom Rabbani Minggu ini "SYAFII ANTONIO"


Salah satu tokoh yang menurut saya sangat membanggakan saat ini adalah Bapak M. Syafii Antonio. Figur seorang Muslim yang seharusnya menjadi pancaran seorang Muslim sesungguhnya: cerdas, mencari solusi permasalahan, tenang, bersahaja, tidak sombong, penuh senyum. Andai citra seorang Muslim yang tergambar di seluruh dunia adalah seperti Bapak M. Syafii Antonio, saya yakin umat Muslim di dunia akan memiliki citra terbaik. Islam sebagai rahmatan lil alamin. Mudah-mudahan Bapak Antonio Syafei bisa menjadi teladan orang-orang muda saat ini.
Berikut saya forward sedikit kisah tentang Bapak Antonio Syafei dari http://www.mualaf.com.
Saya lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 mei 1965. Nama asli saya Nio Cwan Chung. Saya adalah WNI keturunan Tionghoa. Sejak kecil saya mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayah saya seorang pendeta Konghucu.
Selain mengenal ajaran Konghucu, saya juga mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah. Saya sering memperhatikan cara-cara ibadah orang-orang muslim.
Kerena terlalu sering memperhatikan tanpa sadar saya diam-diam suka melakukan shalat. Kegiatan ibadah orang lain ini saya lakukan walaupun saya belum mengikrarkan diri menjadi seorang muslim.
Kehidupan keluarga saya sangat memberikan kebebasan dalam memilih agama. Sehingga saya memilih agama Kristen Protestan menjadi agama saya.
Setelah itu saya berganti nama menjadi Pilot Sagaran Antonio. Kepindahan saya ke agama Kristen Protestan tidak membuat ayah saya marah. Ayah akan sangat kecewa jika saya sekeluarga memilih Islam sebagai agama.
Sikap ayah saya ini berangkat dari image gambaran buruk terhadap
pemeluk Islam. Ayah saya sebenarnya melihat ajaran Islam itu bagus. Apalagi dilihat dari sisi Al Qur’an dan hadits. Tapi, ayah saya sangat heran pada pemeluknya yang tidak mencerminkan kesempurnaan ajaran agamanya.
Gambaran buruk tentang kaum muslimin itu menurut ayah saya terlihat dari banyaknya umat Islam yang berada dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Bahkan, sampai mencuri sandal di mushola pun dilakukan oleh umat Islam sendiri. Jadi keindahan dan kebagusan ajaran Islam dinodai oleh prilaku umatnya yang kurang baik.
Kendati demikian buruknya citra kaum muslimin di mata ayah, tak membuat saya kendur untuk mengetahui lebih jauh tentang agama islam. Untuk mengetahui agama Islam, saya mencoba mengkaji Islam secara komparatif (perbandingan) dengan agama-agama lain.
Dalam melakukan studi perbandingan ini saya menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan sejarah, pendekatan alamiah,
dan pendekatan nalar rasio biasa. Sengaja saya tidak menggunakan pendekatan kitab-kitab suci agar dapat secara obyektif mengetahui hasilnya.
Berdasarkan tiga pendekatan itu, saya melihat Islam benar-benar agama yang mudah dipahami ketimbang agama-agama lain. Dalam Islam saya temukan bahwa semua rasul yang diutus Tuhan ke muka bumi mengajarkan risalah yang satu, yaitu Tauhid. Selain itu, saya sangat tertarik pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an.
Kitab suci ini penuh dengan kemukjizatan, baik ditinjau dari sisi bahasa, tatanan kata, isi, berita, keteraturan sastra, data-data
ilmiah, dan berbagai aspek lainnya.
Ajaran Islam juga memiliki system nilai yang sangat lengkap dan
komprehensif, meliputi system tatanan akidah, kepercayaan, dan tidak perlu perantara dalam beribadah. Dibanding agama lain, ibadah dalam islam diartikan secara universal. Artinya, semua yang dilakukan baik ritual, rumah tangga, ekonomi, sosial, maupun budaya, selama tidak menyimpang dan untuk meninggikan siar Allah, nilainya adalah ibadah. Selain itu, dibanding agama lain, terbukti tidak ada agama yang memiliki system selengkap agama
Islam. Hasil dari studi banding inilah yang memantapkan hati saya untuk segera memutuskan bahwa Islam adalah agama yang dapat menjawab persoalan hidup.
Masuk Islam
Setelah melakukan perenungan untuk memantapkan hati, maka di saat saya berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, saya putuskan untuk memeluk agama Islam. Oleh K.H.Abdullah bin Nuh al-Ghazali saya dibimbing untuk mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat pada tahun 1984. Nama saya kemudian diganti menjadi Syafii Antonio.
Keputusan yang saya ambil untuk menjadi pengikut Nabi Muhammad saw. Ternyata mendapat tantangan dari pihak keluarga. Saya dikucilkan dan diusir dari rumah. Jika saya pulang, pintu selalu tertutup dan terkunci. Bahkan pada waktu shalat, kain sarung saya sering diludahi. Perlakuan keluarga terhadap
diri saya tak saya hadapi dengan wajah marah, tapi dengan kesabaran dan perilaku yang santun. Ini sudah konsekuensi dari keputusan yang saya ambil.
Alhamdulillah, perlakuan dan sikap saya terhadap mereka membuahkan hasil. Tak lama kemudian mama menyusul jejak saya menjadi pengikut Nabi Muhammad saw.
Setelah mengikrarkan diri, saya terus mempelajari Islam, mulai dari
membaca buku, diskusi, dan sebagainya. Kemudian saya mempelajari bahasa Arab di Pesantren an-Nidzom, Sukabumi, dibawah pimpinan K.H.Abdullah Muchtar.
Lulus SMA saya melanjutkan ke ITB dan IKIP, tapi kemudian pindah ke IAIN Syarif Hidayatullah. Itupun tidak lama, kemudian saya melanjutkan sekolah ke University of yourdan (Yordania). Selesai studi S1 saya melanjutkan program S2 di international Islamic University (IIU) di Malaysia, khusus mempelajari ekonomi Islam.
Selesai studi, saya bekerja dan mengajar pada beberapa universitas. Segala aktivitas saya sengaja saya arahkan pada bidang agama. Untuk membantu saudara-saudara muslim Tionghoa, Saya aktif pada Yayasan Haji Karim Oei. Di yayasan inilah para mualaf mendapat informasi dan pembinaan. Mulai dari
bimbingan shalat, membaca Al-Qur’an, diskusi, ceramah, dan kajian
 Islam, hingga informasi mengenai agama Islam.
Perbankan dan Syariah serta Pesantren
Muhammad Syafii Antonio adalah seorang alumni pesantren yang tercebur ke dunia perbankan. Masuk pesantren dengan alasan ingin mendalami Islam sebagai agama yang baru dianutnya, Syafii menapak sukses hingga menjadi pakar ekonomi syariah nasional saat ini.
Ia memulai pendidikan pesantrennya pada 1985, ketika lulus dari SMU. Ia masuk pesantren tradisional An-Nizham, Sukabumi. Alasannya ketika itu ingin mendalami ilmu keislaman secara utuh. “Jika ingin menjadi muslim yang komprehensif, pesantren adalah tempat yang ideal.”
Tiga tahun di pesantren, ia melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ia mendaftar ke ITB, IKIP, dan IAIN. Meski diterima, karena ia ingin lebih besar untuk mempelajari Islam, Syafii memilih belajar ke luar negeri. Lewat Muhammadiyah, ia mendapat kesempatan belajar di Yordania untuk studi Islam bidang syariah.
Di saat yang sama ia juga mengambil kuliah ekonomi. Lalu ia melanjutkan ke Al-Azhar untuk memperdalam studi Islam. Perjalanan hidupnya berbelok ketika ia batal melanjutkan ke Manchester University karena Perang Teluk. Akhirnya, ia mendaftar ke International Islamic University Malaysia. Ia mengambil studi Banking and Finance dan selesai pada 1992.
Syafii berkecimpung di perbankan syariah mulai tahun itu juga saat ia bertemu delegasi Indonesia yang akan mendirikan bank syariah setelah melihat contoh bank syariah di Malaysia.
Kembali ke Indonesia, ia bergabung dengan Bank Muamalat, bank dengan sistem syariah pertama di Indonesia. Dua tahun setelah itu, ia mendirikan Asuransi Takaful, lalu berturut-turut reksa dana syariah. Empat tahun membesarkan Bank Muamalat, ia mundur dan mendirikan Tazkia Group yang memiliki beberapa unit usaha dengan mengembangkan bisnis dan ekonomi syariah.
Sebagai alumni pesantren, Syafii mengungkapkan ketidakyakinannya bahwa kurikulum pesantren bisa menghasilkan seseorang dengan mental teroris. “Apalagi pesantren tradisional atau salafi,” katanya. Pada pesantren ini, tuntutan untuk tasawufnya cukup tinggi sehingga mereka menekankan pada akhlak dan etika. “Bahkan saya melihat beberapa pesantren bisa terjerumus pada zuhud yang negatif dan sangat berseberangan dengan apa yang saya dorong sekarang,” katanya.
Begitu pula di beberapa pesantren modern dan progresif seperti Gontor, Darunnajah, dan lain-lain, pendekatan metode belajarnya sudah diperbarui. “Santrinya sudah menggunakan dua bahasa asing dan tidak terlalu terikat pada mazhab tertentu dari sisi fiqih dan akidah.”
Kemudian ada jenis pesantren lainnya, yaitu yang mencoba tidak hanya berkutat pada aspek teologi dan teori, tapi mungkin mereka mencoba untuk merespons tantangan modernisasi dan westernisasi sebagai realisasi amar ma’ruf nahi munkar. “Kalau yang terakhir ini yang dikembangkan beberapa pesantren di Indonesia, tanpa saya berhak menyebut nama, mungkin itu bisa jadi yang paling dekat pada pergerakan-pergerakan yang lebih progresif,” katanya. Toh, kalau pun ada tersangka teroris, itu tak bisa disebut mewakili pesantren dan ajaran Islam.
Sebagai alumni pesantren, Syafii juga memiliki kritik terhadap pendidikan pesantren saat ini. “Saya lihat kurikulumnya harus ditinjau ulang,” katanya. Ia mencontohkan kitab-kitab klasik yang diajarkan di pesantren. “Konteks dan contohnya sudah sangat klasik dan belum tentu selesai dipelajari dalam dua-tiga tahun,” katanya. Ia mengimbau agar kurikulum pesantren memadatkan apa saja yang harus dipelajari santri. “Ada target yang harus dirancang untuk santri,” katanya.
Selain itu, gaya belajar pesantren juga masih terpusat pada satu-dua kiai. “Tak ada regenerasi dan tentu sangat berat bagi para kiai itu untuk mengajar sekian banyak santri,” katanya. Karenanya, tak heran jika terdapat jarak yang jauh dalam penguasaan ilmu antara kiai dan asistennya.
Syafii melihat para kiai ilmunya sangat banyak dan ikhlas, tapi kurang responsnya terhadap masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan. Dalam media apa pun, tulisan kiai sangat jarang sekali. Ketika muncul pemikiran frontal, mereka cenderung reaktif, bukan proaktif. “Seharusnya jika ada ide-ide jernih langsung dituliskan dan disampaikan ke masyarakat,” katanya. (dari berbagai sumber)
Dr. Muhammad Syafii Antonio, MSc
- Doktor Banking & Micro Finance, University of Melbourne, 2004
- Master of Economic, International Islamic University, Malayasia, 1992
- Sarjana Syariah, University of Jordan, 1990
- Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah pada Bank Indonesia
- Dewan Komisaris Bank Syariah Mega Indonesia
- Dewan Syariah BSM
- Dewan Syariah Takaful
- Dewan Syariah PNM
- Dewan Syariah Nasional, MUI

Minggu, 03 April 2011

VISI MISI KSEI FE UNJ

VISI
Visi BSO KSEI adalah membangun dan membumikan Ekonomi Islam

MISI
1.      Menyebarluaskan Ekonomi Islam
2.      Memberdayakan Ekonomi Islam dalam tatanan keilmuan dan aplikasi
3.      Mengembangkan dan melakukan kajian-kajian Ekonomi Islam.
4.      Menjalin Kerjasama antar lembaga – lembaga Ekonomi Islam

FUNGSI 

BSO KSEI Berfungsi sebagai:
1.      Lembaga yang mengkaji dan mengembangkan keilmuan dan aplikasi dalam bidang ekonomi islam.
2.      Memberikan informasi dan pemahaman kepada mahasiswa FE UNJ dan civitas akademika UNJ pada khususnya serta masyarakat pada umumnya tentang ekonomi islam.
3.      Mempersiapkan kader ekonomi islam yang profesional dan penuh pengabdian serta berakhlakul karimah bagi nusa, bangsa, negara, dan agama