Selasa, 19 April 2011

AKAD

Assalamualaikum.. mohon maaf kepada para pengunjung blog ksei karen selama beberapa waktu terakhir belum sempat mosting. Artikel kali ini akan membahas tentang akad. Semoga bermanfaat :)

TEORI AKAD DALAM FIQH MUAMALAH
PENGERTIAN, RUKUN DAN SYARAT

Asal usul Akad
Akad adalah bagian dari macam-macam tasharruf (perpindahan), yang dimaksud dengan tasharruf ialah ”segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya”.
Tasharruf terbagi menjadi dua:
Tasharruf fi’li (perbuatan)
Yaitu usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya, selain dari lidah, seperti memanfaatkan tanah yang tandus, menerima barang dalam jual beli, merusakan benda orang lain
Tasharruf qauli (perkataan)
Yaitu tasharruf yang keluar dari lidah manusia. Tasharruf qauli terbagi dua
Tasharruf  qauli ’aqdi, yaitu sesuatu yang dibentuk dari dua ucapan dari kedua belah pihak yang saling bertalian, seperti jual beli, sewa menyewa dan perkongsian
Tasharruf  qauli  bukan ’aqdi, terbagi menjadi dua: (a) merupakan pernyataan pengadaan suatu hak atau mencabut suatu hak, seperti wakaf, thalak dan memerdekakan, (b) tidak menyatakan suatu kehendak, tetapi dia mewujudkan tuntutan-tuntutan hak, seperti gugatan, iqrar, sumpah untuk menolak gugatan (tak ada aqad, tapi perkataan semata)

Pengertian
  1. Menurut segi bahasa
Mengikat (Arrabthu), yaitu mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain, sehingga bersambung, kemudian keduanya sebagai potong benda.
Sambungan (’aqdatun), yaitu sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya
Janji (Al’ahdu) sebagaimana dijelaskan dalam  QS. Al Imran ayat 76 yakni janji yang Telah dibuat seseorang baik terhadap sesama manusia maupun terhadap Allah dan QS. Al Maidah ayat 1.

Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Istilah ’abdu dalam al-Quran mengacu kepada pernyataan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau untuk tidak mengerjakan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, perjanjian yang dibuat sesorang tidak memerlukan persetujuan pihak lain, baik setuju maupun tidak, tidak berpengaruh kepada janji yang dibuat oleh orang tersebut, seperti yang jelaskan dalam QS. Al-Imran: 76 bahwa janji tetap mengikat orang yang membuatnya

  1. Menurut etimologi, akad antara lain
”Ikatan antara dua perkara, baik secara maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi”.
bisa juga ”Al-Aqd (sumbangan), ”Al-ahdi dan janji dan janji
menurut terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan khusus:
Pengertian Umum
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu: ”segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai”.
b. Pengertian Khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan  ulama fiqih, antara lain:
Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya
Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.” contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, ”saya telah menjual barang ini kepadamu.” atau ”saya serahkan barang ini kepadamu.” contoh qabul, ”saya beli barangmu” atau ”saya terima barangmu”.
Dengan demikian ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.

Pembentukan Akad
Rukun Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab dan qabul. Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya yang menunjang terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaannya sudah pasti.
Ulama selain hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki tiga rukun, yaitu:
Dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad (’aqid)
Yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kemampuan tersebut terbukti dengan beberapa hal:
Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni apabila pihak-pihak tersebut sudah berakal lagi baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal karena dianggap idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.
Pilihan. Tidak sah akad yang dilakukan orang dibawah paksaan, kalau paksaan itu terbukti. Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.
Akad itu dianggap berlaku (jadi total) bila tidak memiliki pengandaian yang disebut khiyar (hak pilih). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar ar-ru’yah (hak pilih dalam melihat) dan sejenisnya
Sesuatu yang diakadkan (ma’qud alaih)
Yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu juga ada beberapa persyaratan sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai berikut:
Barang tersebut harus suci atau meskipun terkena najis bisa dibersihkan. Oleh sebab itu, akad usaha ini tidak bisa diberlakukan pada benda najis secara dzati, sepserti bangkai. Atau benda yang terkena najis namun tidak mungkin bisa dihilangkan najisnya, seperti cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis, namun kalau mungkin dibersihkan, boleh-boleh saja.
Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara yang disyariatkan. Karena fungsi legal dari satu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi yang tidak berguna seperti barang-barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat diperjualbelikan.
Komoditi harus bisa diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tapi tidak bisa diserahterimakan, karena yang demikian itu termasuk menyamarkan harga dan itu dilarang
Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan. Barang yang tidak bisa dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad jual beli bila merupakan barang-barang yang dijual langsung, dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan namun tidak berada dilokasi transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, harus diketahui wujudnya seperti mobil tertentu atau rumah tertentu dan sejenisnya. Namun kalau barang-barang itu hanya dalam kepemilikan seperti jual beli sekarang ini dalam akad jual beli as-Salam, dimana seseorang pelanggan membeli barang yang diberi gambaran dan dalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi: ”barangsiapa yang melakukan jual beli as-Salam hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”
Shighat, yaitu ijab dan qabul
Definisi ijab dan qabul menurut ulama Hanafiyah. ijab adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukan keridhaan atas ucapan orang yang pertama.
Pendapat lain secara umum, ijab adalah ucapan dari orang yang menyerahkan barang (penjual dalam jual beli), sedangkan qabul adalah pernyataan dari penerima barang.
Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang, yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari salah seorang diantara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern sekarang, transaksi bisa dilakukan dengan perangkat komputer dengan tanpa adanya ucapan dari salah seorang. Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah berdasarkan hal-hal berikut:
Hakikat dari jual beli yang disyariatkan adalah menukar harta dengan harta dengan dasar kerelaan hati dari kedua belah pihak, tidak ada ketentuan syar’i tentang harusnya lafal tertentu. Sehingga semuanya dikembalikan kepada adat istiadat.
Tidak terbukti adanya ijab qabul secara lisan dalam nash-nash syariat. Kalau itu merupakan syarat, pasti sudah ada nash yang menjelaskan.
Umat manusia telah terbiasa melakukan jual beli dipasar-pasar mereka dengan melakukan serah terima barang saja (tanpa pengucapan lafal akad) diberbagai negeri dan tempat, tanpa pernah diingkari ajaran syariat. Sehingga itu sudah menjadi ijma

D. Syarat-syarat ijab dan qabul:
Antara ijab dan qabul harus bersambung  dan berada dalam satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa persamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. Akad itu bisa berlangsung melalui pesawat telepon, dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon, selama percakapan itu masih berlangsung dan line telpon masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi akad. Semua kaidah-kaidah tersebut diatas tidak berlaku bagi akad nikah karena mengharuskan adanya saksi, tidak juga untuk sharf (penukaran mata uang asing) karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak untuk jual beli salam (karena ada syarat pembayaran harus dibayar dimuka)
Antara ijab dan qabul harus sesuai
Ijab dan qabul harus jelas maksudnya sehingga difahami oleh pihak yang melangsungkan akad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar