Rabu, 29 Agustus 2012

Zakat Is The Best!!!


"Zakat yang menjadi bagian penting dalam agama turut pula mendukung dalam segi perekonomian negara saat ini."

Oleh : Hayatilah*


Sebagai umat islam tentu kita sudah mengetahui apa itu zakat, bukan? ya, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Tapi, sebagian muslim baru akan menyadari zakat itu dikeluarkan menjelang shalat idul fitri pada Bulan Ramadhan. Zakat tersebut termasuk jenis Zakat Fitrah Besar, zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan dan uang yang setara dengan harga beras 3,5 liter tersebut.

Adapun jenis jenis Zakat Maal yaitu Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M, Pada awalnya, Al.quran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. 

Zakat termasuk dalam kategori ibadah yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al quran dan sunah. Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
Adapun orang-orang yang tidak menerima zakat, yaitu :
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kayadan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.

Dari segi Faedah Dinniyah (segi agama), Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

Dari segi Faedah Khuluqiyah (segi akhlak), zakat Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.dan Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

Dari segi Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan), Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Banyak hikmah yang kita dapat dari zakat antara lain : 
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat

Perintah zakat dalam Al. Quran :
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Saat ini banyak lembaga Amil Zakat Nasional yang mengelola zakat salah satunya yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Zakat yang sudah terkumpul disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima zakat. Adapun yang berhak menerima zakat, yaitu : fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.

Menurut salah seorang pengurus zakat yang bernama Arif. "Pada saat bulan Ramadhan, zakat yang sudah terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik yang di data terlebih dahulu. Adapun cara pembagian zakat dalam bentuk uang, total zakat uang dibagi dengan data banyaknya mustahik. Dan pembagian zakat dalam bentuk beras sesuai dengan perkiraan jumlah keluarga pada data mustahik. Zakat Fitrah dibagikan kepada para mustahik menjelang idul fitri". 

"Saya sebagai muslim yang mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan biasanya membayar zakat kepada pengurus masjid dekat rumah dan mempercayainya untuk mengelola zakat tersebut". Tutur yani, sebagai salah seorang muslim yang berkewajiban mengeluarkan zakat.

Zakat yang menjadi bagian penting dalam agama turut pula mendukung dalam segi perekonomian negara saat ini. Salah satunya ialah dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, dan berharap mengurangi angka kemiskinan di negara. 


*Staf GPES KSEI FE UNJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar